Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Facebook

Bandung, IDN Times - Penolakan pembangunan gereja terjadi di Kota Bandung. Penolakan ini terjadi karena pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah tersebut belum mendapatkan izin dari warga sekitar yang tinggal didekatnya.

Rumah ibadah ini rencananya memakai sebuah rumah yang ada di perumahan Mekar Wangi, Kota Bandung. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Bandung Ahmad Suherman mengatakan, dalam mendirikan rumah ibadah agama apapun memang tidak bisa seenaknya.

Harus ada izin terlebih dulu dari masyarakat sekitar khususnya yang tinggal tidak jauh dari pemukiman. "Jadi harus ada izin dulu dari minimal 60 warga sekitar," kata Ahmad ketika dihubungi, Selasa (12/3/2024).

Lalu bagaimana aturan mendirikan rumah ibadah dari Kementerian Agama?

1. Rumah ibadah jangan menggangu ketentraman masyarakat

IDN Times/Istimewa

Dalam Bab IV Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2006 / Nomor : 8 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat, diketahui bahwa pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi," dikutip dari pasal 13 peraturan tersebut.

2. Rumah ibadah harus digunakan minimal oleh 90 orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di