Bandung, IDN Times - Penolakan pembangunan gereja terjadi di Kota Bandung. Penolakan ini terjadi karena pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah tersebut belum mendapatkan izin dari warga sekitar yang tinggal didekatnya.
Rumah ibadah ini rencananya memakai sebuah rumah yang ada di perumahan Mekar Wangi, Kota Bandung. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Bandung Ahmad Suherman mengatakan, dalam mendirikan rumah ibadah agama apapun memang tidak bisa seenaknya.
Harus ada izin terlebih dulu dari masyarakat sekitar khususnya yang tinggal tidak jauh dari pemukiman. "Jadi harus ada izin dulu dari minimal 60 warga sekitar," kata Ahmad ketika dihubungi, Selasa (12/3/2024).
Lalu bagaimana aturan mendirikan rumah ibadah dari Kementerian Agama?