Bandung, IDN Times - Upaya permohonan banding PD Pasar Bermartabat Kota Bandung atas pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam polemik pengelolaan Pasar Andir ditolak.
Dengan munculkan keputusan MA yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2019, PT Aman Prima Jaya (APJ) yang bersengketa dengan PD Pasar Bermartabat mendesak agar BUMD Kota Bandung ini untuk segera menyerahkan pengelolaan Andir Trade Center atau yang dikenal Pasar Andir.
Kuasa Hukum PT APJ Bhaskara Nainggolan mengatakan, sengketa pengelolaan Pasar Andir sudah dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. PT AJP telah memegang hasil putusan sidang BANI dengan menyatakan PD Pasar bermartabat untuk menyerahkan pengelolaan aset. Namun, dalam hasil putusan sidang tersebut PD Pasar Bermartabat mengajukan permohonan banding untuk membatalkan putusan BANI ke MA.
"Keputusan upaya permohonan banding pembatalan sidang BANI di tingkat MA sudah keluar 24 Oktober 2019. Mereka kalah lagi. Sekarang, kami tinggal menunggu PD Pasar Bermartabat menyerahkan pengelolaan kepada PT APJ," kata Baskhara di Kota Bandung, Senin(2/12).