Sekda Bandung Ema Sumarna (Dok.IDN Times/Humas Bandung)
Selain masuk radar Pilkada, Ema Sumarna ternyata juga masuk radar KPK, di mana saat itu dirinya turut diperiksa oleh Komisi Antirasuah ini atas kasus korupsi dan gratifikasi program Bandung Smart City. Bahkan, setelah pemeriksan selang beberapa hari dirinya dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Hingga akhirnya, nama Ema Sumarna turut dibacakan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan eks anggota DPRD Kota Bandung yaitu Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Kariernya di birokrasi pemerintahan mulai meredup, dan didakwa oleh KPK telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.
Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Setelah itu, Ema kemudian dituntut selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, akhirnya Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) Bandung Smart City, Selasa (24/6/2025).
Ema terbukti melakukan tindak penyuapan kepada empat anggota DPRD Kota Bandung dan menerima gratifikasi. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dodong Iman Rusdani saat sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung.
Majelis hakim memvonis Ema Sumarna dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Hukuman penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan.
Hakim pun memberikan hukuman tambahan yaitu harus membayar uang pengganti senilai Rp 676,76 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Ema terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, dituntut melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.