Bandung, IDN Times - Setiap tahun umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Zakat fitrah dapat menjadi potensi besar untuk berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Zakat fitrah tidak hanya membantu penerima manfaat dalam mencukupi kebutuhan dasar, tapi juga berperan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat miskin. Dari perspektif ekonomi mikro, zakat fitrah memberikan daya beli bagi mereka yang kurang mampu, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit. Sementara itu, dari sisi ekonomi makro, zakat fitrah turut membantu menekan angka inflasi melalui distribusi kekayaan dari kelompok mampu ke kelompok kurang mampu.
"Demi zakat fitrah dapat tersalurkan secara merata, diperlukan sinergi dari berbagai pihak, seperti pemerintah, dalam menyediakan akses data akurat mengenai masyarakat miskin, khususnya kelompok miskin ekstrem," kata CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, Senin (24/3/2025).