Bandung, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Prihadianti dituding tidak netral dalam Pemilu 2024. Mereka dinilai berpihak dan hendak menggelembungkan suara salah satu calon legislatif DPR RI.
Tudingan ini muncul dari salah satu surat yang diterima oleh Bawaslu Kota Bandung. Namun, surat ini dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, karena lembaga dari pelapor tidak jelas. Surat ini diserahkan ke Kantor Bawaslu Kota Bandung pada 1 Maret 2024 kemarin, di sela rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kota.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad mengatakan, surat ini tidak terdaftar karena pengirim hanya memberikan pada security dan tidak berkonsultasi dengan tim pengaduan.
"Surat itu isinya laporan tentang dugaan penggelembungan suara, terus mendesak Bawaslu untuk memecat Ketua KPU Kota Bandung," kata Bayu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/3/2024).