Bandung, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Wenti Frihadianti dikabarkan dilenggserkan dari jabatannya. Informasi ini didapat setelah tersebar salinan surat keputusan (SK) dari KPU Pusat mengenai pemberhentian tersebut.
Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni. Dia sudah mendapatkan informasi tersebut dan memastikan memang ada pergantian jabatan di KPU Bandung. Dalam informasi yang diterima, terdapat surat keterangan (SK) keputusan KPU memberhentikan Wenti yang seharusnya berakhir masa tugas pada tahun 2028 mendatang.
"Iya betul, SK-nya sudah ada," ucap Ummi ditemui di tengah Rapat Pleno di Hotel Holiday Inn, Minggu (22/9/2024).
Dalam informasi salinan SK yang beredar, Wenti Frihadianti diberhentikan per dua hari yang lalu yakni pada tanggal (20/9/2024). Meski begitu, Ummi mengaku tak tahu menahu soal alasan pemberhentian Wenti. Keputusan tersebut diturunkan oleh KPU Pusat.
"Itu kan penetapannya dari pusat, bukan dari Jabar," lanjutnya.
Sementara itu, dari SK yang tersebar di Grup WhatsApp (WAG) pemberhentian ini berdasarkan SK Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemerberhentian dan penetapan Ketua KPU Kota Bandung perioden 2023-2028. Dari SK ini juga ditetapkan bahwa pengganti Wenti adalah Khoirul Anam Gumilar Winata.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 120-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/8/2024).
Dikutip dari laman dkpp.go.id, perkara ini diadukan oleh Saan Mustopa dan Mamat Rachmat yang merupakan pimpinan DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang memberikan kuasa kepada Agus Hidayat dan Selly Nurdinah.
Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadiyanti beserta empat Anggota KPU Kota Bandung, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin dan Khoirul Anam Gumilar Winata, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu diduga lalai karena tidak mengunggah formulir C. Hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah suara partai politik Pengadu dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota.
Sebelum sidang dimulai J. Kristiadi selaku Ketua Majelis menyampaikan informasi bahwa Pengadu telah mencabut aduan perkara ini melalui surat yang dikirimkan ke DKPP tertanggal 9 Agustus 2024.
“Tapi sidang akan tetap berjalan karena dalam Pasal 19 Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 menegaskan Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan,” jelas Kristiadi.
Salah satu tim kuasa dari Pengadu, Selly Nurdinah membenarkan pencabutan aduan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti keputusan Majelis.
“Walaupun pengaduan sudah kami cabut, dalam rangka menghormati persidangan DKPP, kami Kuasa Hukum dari para Pengadu tetap hadir menjalani proses persidangan,” ujar Selly Nurdinah