Bandung, IDN Times – Waktu tujuh hari yang diberikan hakim pada Wiratna Eko Indra Putra, kuasa hukum salah satu terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla (Suporter Persija Jakarta), Joko Susilo, untuk mendatangkan saksi yang meringankan kliennya habis sudah. Hasilnya, pada persidangan lanjutan Selasa (12/3), Eko tak dapat menghadirkan saksi yang keterangannya dianggap dapat meringankan tudingan, bahkan melepaskan Joko dari jeratan vonis.
Joko merupakan satu-satunya terdakwa pembunuh Haringga yang konsisten tak mengaku ikut mengeroyok sejak pertama kali ditangkap. Sebaliknya, saat peristiwa pengeroyokan Haringga pada 23 September 2018 terjadi, Joko justru mengaku menyelamatkan dua wanita dari gerombolan suporter Persib yang tengah mengeroyok.
Artinya, ada dua saksi yang dapat menguatkan kisah Joko, yakni Alya dan Nurlela, dua wanita yang diselamatkan Joko saat itu. Pekan lalu, Alya berhasil didatangkan ke pengadilan dan mengutarakan kisah yang sama dengan pengakuan Joko. Sementara keberadaan Nurlela entah kemana.
Atas fakta tersebut, munculah dugaan bahwa Nurlela sengaja disembunyikan.