Bandung, IDN Times - Indonesia akan memasuki perayaan kemerdekaan yang ke-74. Di tengah hingar bingar menjelang perayaan tersebut nyatanya sebagian warga masih merasakan penderitaan yang jauh dari kata merdeka.
Seperti yang dialami sejumlah penyandang disabilitas netra yang menghuni Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN) Wyata Guna di Kota Bandung. Puluhan penghuni balai ini 'dipaksa' untuk pindah dari tempat tinggal yang selama ini ditempati. Hal itu dampak dari kebijakan Kementerian Sosial melalui Permensos Nomor 18 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial.
Berdasarkan peraturan ini lah, para penyandang disabilitas netra harus keluar dari panti yang kemudian diubah peruntukannya menjadi balai. Atas perubahan ini sedikitnya ada 66 penyandang disabilitas netra yang akan kehilangan hak untuk berada di Wyata Guna.
"Tadi saja kita sudah dikumpulkan dari jam delapan sampai jam sembilan pagi. Dan secara tidak langsung pihak balai mau mengusir kami," ujar salah satu penghuni panti, Rian, ketika disambangi di Balai Wyata Guna, Kamis (15/8).