Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sedangkan, orangtua Irfan Nur Alam, Karna Sobahi mengatakan, ia menghormati betul proses hukum yang berjalan saat ini. Ia oun mengingatkan semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak kepentingan apapun, atau motif dibalik penetapan tersangka puteranya itu
"Irfan itu anak kandung saya. Sebagai orangtua kepada anaknya, tentunya akan memberikan dukungan moril kepada anaknya, agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini, "katanya.
Sebelumnya Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.