Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi keadilan hukum (unsplash/tingey injury law firm)
ilustrasi keadilan hukum (unsplash/tingey injury law firm)

Intinya sih...

  • Diskusi JJF disebut murni bersifat akademik

    • Program talkshow JJF merupakan forum diskusi ilmiah dengan narasumber dari kampus.

  • Tidak ada ajakan perintangan proses hukum dalam diskusi tersebut.

  • Kritik yang disampaikan bersifat akademik dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Saksi tegaskan tidak ada aliran dana ke terdakwa

    • Seluruh biaya produksi dan penayangan program JJF dibayarkan ke rekening JakTV, bukan ke rekening pribadi Tian Bahtiar.

  • Klien tidak menerima komisi atau aliran dana dari kegiatan JJF.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN TimesSidang lanjutan perkara dugaan perintangan proses hukum yang menjerat Tian Bahtiar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/1/2026). Agenda pemeriksaan saksi menjadi sorotan lantaran menghadirkan sejumlah keterangan baru di hadapan majelis hakim.

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dari pemeriksaan yang berlangsung, muncul fakta-fakta yang dinilai tidak sejalan dengan dakwaan jaksa, khususnya terkait dugaan aliran dana dan aktivitas diskusi yang dipersoalkan.

Kuasa hukum Tian Bahtiar menilai keterangan para saksi justru memperjelas posisi kliennya dalam perkara ini. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur perintangan proses hukum sebagaimana dituduhkan.

Rangkaian kesaksian tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan diskusi dan pemberitaan yang disorot dalam perkara ini memiliki konteks akademik dan jurnalistik, bukan upaya memengaruhi proses peradilan. 

1. Diskusi JJF disebut murni bersifat akademik

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Penasihat Hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, menyampaikan bahwa salah satu saksi dari JakTV, Satrianagara, menjelaskan program talkshow Jakarta Justice Forum (JJF) yang tayang tiga kali pada akhir 2024 merupakan forum diskusi ilmiah.

“Acara diselenggarakan secara terbuka di kampus dan menghadirkan narasumber dari kampus tersebut,” kata Satrianagara, seperti disampaikan Didi, Sabtu (10/1/2026).

Dalam kesaksiannya, Satrianagara juga memastikan tidak ada ajakan untuk melakukan perintangan proses hukum dalam diskusi tersebut.

“Tidak ada satu pun narasumber yang mengajak untuk melakukan perintangan terhadap proses hukum,” ujarnya.

Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian Sudarsono Soedarmo yang menjadi narasumber seminar di FEB UI dan Universitas Pertiba Pangkalpinang. Ia menyebut kritik yang disampaikannya bersifat akademik dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Saksi tegaskan tidak ada aliran dana ke terdakwa

ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Soal pendanaan, Satrianagara menegaskan seluruh biaya produksi dan penayangan program JJF dibayarkan ke rekening JakTV, bukan ke rekening pribadi Tian Bahtiar sebagaimana didakwakan jaksa.

“Bukan ke pribadi Tian Bahtiar sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya, dalam persidangan.

Didi menambahkan, keterangan tersebut menguatkan bahwa kliennya tidak menerima komisi atau aliran dana dari kegiatan JJF. Seluruh transaksi, menurutnya, tercatat sebagai pembayaran resmi kepada pihak media.

Fakta serupa juga muncul dari pencabutan keterangan dua saksi, yakni Nico Alpiandy dan Elly Gustina Rebuin, yang sebelumnya menyebut adanya pembiayaan dari Tian untuk kehadiran seminar.

3. Keterangan saksi dan hakim perkuat posisi pembelaan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam persidangan, Nico Alpiandy mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengakui bahwa pernyataan tersebut hanya rekaannya. Setelah dikonfrontir dengan Elly, ia menyatakan biaya perjalanan sepenuhnya dibiayai oleh AALF.

“Di persidangan, keterangan tersebut dicabut dan dia mengakui bahwa keterangannya hanya rekaan dia saja,” ujar Didi.

Selain itu, fakta persidangan sebelumnya pada 7 Januari 2026 turut menegaskan bahwa pemberitaan tidak memengaruhi proses peradilan. Hakim Djuyamto serta eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menyatakan tidak mengenal Tian Bahtiar dan tidak mengikuti pemberitaan terkait perkara yang mereka tangani.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi tersebut, kuasa hukum Tian menyimpulkan bahwa persidangan justru memperkuat posisi kliennya sebagai jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional.

“Dari keterangan di persidangan makin menguatkan peran Tian Bahtiar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan riset media secara profesional,” ucap Didi.

Editorial Team