Bandung, IDN Times — Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan proses hukum yang menjerat Tian Bahtiar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/1/2026). Agenda pemeriksaan saksi menjadi sorotan lantaran menghadirkan sejumlah keterangan baru di hadapan majelis hakim.
Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dari pemeriksaan yang berlangsung, muncul fakta-fakta yang dinilai tidak sejalan dengan dakwaan jaksa, khususnya terkait dugaan aliran dana dan aktivitas diskusi yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Tian Bahtiar menilai keterangan para saksi justru memperjelas posisi kliennya dalam perkara ini. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur perintangan proses hukum sebagaimana dituduhkan.
Rangkaian kesaksian tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan diskusi dan pemberitaan yang disorot dalam perkara ini memiliki konteks akademik dan jurnalistik, bukan upaya memengaruhi proses peradilan.
