Kereta Api Tabrak Mobil di Tasikmalaya, 3 Orang Meninggal Dunia

Bandung, IDN Times - Sebuah kecelakan terjadi melibatkan mobil dan kereta api di Kota Tasikmalaya, Minggu (13/11/2022), sekitar pukul 04.30 WIB. Kejadin itu tepatnya berlangsung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Leuwidahu, Kelurahan Parakanyasag, Kecamayan Indihiang (kilometer 267+2/3 petak jalan Indihiang Tasikmalaya).
Kasalantas Polres Tasikmalaya Akp Anaga Budiharso mengatakan, kendaraan swift bernomor Z 1315 HF membawa empat orang di dalamnya.
"Diduga pengendara kendaraan jenis Suzuki Swift tidak memperhatikan situasi aman ketika melintasi jalur kereta tanpa palang pintu," ujarnya, Minggu (13/11/2022).
1. Dua orang meninggal di tempat, satu korban luka berat

Ketika kecelakaan berlangsung dua orang langsung meninggal atas nama Mulaaqi Robbi MUflihin (19) dan Rizky Rahmatulloh (19). Keduanya merupakan pelajar asal Tasikmalaya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, satu korban lain adalah Alif (19) yang sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, tapi nyawanya tidak tertolong. Sedangkan satu korban lainnya adalah Aslan Hidayatuloh (19), sekarang masih dirawat karena dalam kondisi luka berat.
2. Terserat sejauh 40 meter

Anaga mengatakan, dari informasi yang dhimpun, mobil awalnya melaju dari barat (larangjami) menuju timur (leuwidahu). Sesaampainya di tempat kejadian diduga pengemudi tidak memperhatikan situasi aman ketika melintasi lajur kereta api tanpa palang pintu.
Alhasil bagian depan kiri mobil tertemper oleh kereta api Serayu Lok cc2039801 dengan masinis atas nama Bayu Noor, yang melaju dari arah utara (stasiun indihiang) menuju selatan (stasiun Tasikmalaya) sehingga mobil ke sebelah kiri rel sejauh sekira 40 meter dari lokasi kejadian.
3. Imbauan sudah diberikan di setiap perlintasan tanpa palang

Menurut Anaga, selama ini kepolisian sudah sering memberikan imbauan termasuk di titik perlintasan sebidang yang tidak ada palang perlintasan agar pengguna kendaraan dan masyarakat yang melintas bisa memperhatikan kondisi ketika ada kereta melaju.
Dengan demikian, warga yang melintas seharusnya bisa melihat ke kiri dan ke kanan lebih dulu sebelum melewati rel kereta pi.
Sementara itu, Humas KAI Daop 2 Kuswardoyo menuturkan, sesuai aturan untuk kendaraan maupun orang yang akan menyeberang melintas rel kereta pi harus bisa berhenti dulu dan melihat kondisi sekitar.
"Pastikan posisi aman baru mereka dipersilakan melintas," kata Kuswardoyo.