Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251218-WA0018.jpg
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Serikat pekerja menolak keputusan UMSK 2026 yang diteken Gubernur Jawa Barat karena tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.

  • Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat mengalami penolakan terhadap usulan UMSK 2026, sehingga buruh mengancam mogok massal sebagai bentuk protes.

  • KSPSI Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan perjuangan baik secara aksi turun ke jalan, mogok kerja, maupun upaya hukum untuk menyetujui usulan UMSK 2026 dari kabupaten dan kota.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat secara tegas menolak semua keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang diteken oleh Gubernur Dedi Mulyadi akhir Desember 2025.

Serikat buru menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, seperti di Kota Bekasi, susulan UMSK ditetapkan untuk 58 jenis sektor Industri, namun yang ditetapkan hanya 11 jenis sektor industri. Kemudian, UMSK Kota Cimahi dari delapan jenis sektor industri yang diusulkan, ditetapkan oleh gubernur hanya tiga jenis sektor industri.

"Rekomendasi UMSK Kota Bandung 16 jenis sektor industri, ditetapkan oleh gubernur hanya sebelas jenis sektor industri," kata Roy melalui keterangan resmi, Senin (5/1/2026).

1. Banyak usulan daerah tidak diakomodir

Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selanjutnya, Kabupaten Cirebon sebelumnya merekomendasikan ada 26 jenis sektor industri, akan tetapi gubernur hanya menyetujui tujuh jenis sektor industri. Kabupaten Bandung Barat dari usulan 21 jenis sektor industri, hanya delapan yang disetujui.

"UMSK Kota Depok dari 17 jenis sektor industri, ditetapkan hanya dua. Kota Tasikmalaya satu jenis sektor industri, dan ini sesuai rekomendasi," ucap Roy.

Meski ada yang disetujui, Roy mengatakan, untuk wilayah lain seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Bogor, Majalengka, dan Garut belum disetujui.

"Rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi 60 jenis sektor industri, ditetapkan 22. Kabupaten Karawang 120 jenis sektor industri, ditetapkan hanya 24," katanya.

2. Bahkan ada usulan yang ditolak

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selanjutnya, di Kabupaten Subang dari usulan 15 jenis sektor industri, yang ditetapkan hanya empat. UMSK Kabupaten Indramayu usulannya disetujui. Untuk Kabupaten Bogor dari 33 hanya sebelas yang disetujui.

"Rekomendasi UMSK Kabupaten Purwakarta lima jenis sektor industri, ditetapkan oleh gubernur enam jenis sektor industri dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri sehingga jadi enam jenis sektor industri dengan lima kode KBLI," tuturnya.

Sementara dari usulan Kabupaten Sukabumi meliputi tujuh jenis sektor industri, hanya tiga jenis yang ditetapkan oleh gubernur. Di Sumedang, dari 17 usulan hanya tiga yang ditetapkan. Selanjutnya, rekomendasi UMSK Kabupaten Majalengka empat jenis sektor industri, hanya tiga yang ditetapkan. Kemudian dari Kabupaten Cianjur yang meliputi dua jenis sektor industri, hanya satu yang diterima.

"Sedangkan rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor tidak ditetapkan/ditolak," kata dia.

3. Ancam mogok massal dan tempuh jalur hukum

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dari semua usulan yang sudah jelas ditolak oleh Pemprov Jabar, Roy memastikan, buruh tidak menyetujui keputusan UMSK 2026 terbaru yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Dia memastikan, Pemprov Jabar belum mengakomodir semua rekomendasi dari kabupaten dan kota.

"Kami buktikan dari rekomendasi bupati/wali kota dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, termasuk nilai angka rekomendasi UMSK dengan yang ditetapkan juga tidak sesuai angkanya," kata Roy.

Menurut Roy, Dedi Mulyadi tidak mendapatkan informasi data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat sebagai Dinas teknis. Sehingga, gubernur menyampaikan pernyataan tidak sesuai dengan data-data yang ada.

"Disnakertrans Jawa Barat harus bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut, mengingat ketentuan Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menyatakan gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wal ikota," ujarnya.

Dengan begitu, Roy mengatakan, buruh akan terus melakukan berbagai upaya agar usulan UMSK 2026 dari kabupaten dan kota disetujui, baik dengan menempuh jalur hukum hingga melangsungkan aksi mogok massal.

"Kami menolak Kepgub UMSK Tahun 2026 dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota. KSPSI Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan perjuangan baik secara aksi turun ke jalan, mogok kerja maupun upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Editorial Team