Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat secara tegas menolak semua keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang diteken oleh Gubernur Dedi Mulyadi akhir Desember 2025.
Serikat buru menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, seperti di Kota Bekasi, susulan UMSK ditetapkan untuk 58 jenis sektor Industri, namun yang ditetapkan hanya 11 jenis sektor industri. Kemudian, UMSK Kota Cimahi dari delapan jenis sektor industri yang diusulkan, ditetapkan oleh gubernur hanya tiga jenis sektor industri.
"Rekomendasi UMSK Kota Bandung 16 jenis sektor industri, ditetapkan oleh gubernur hanya sebelas jenis sektor industri," kata Roy melalui keterangan resmi, Senin (5/1/2026).
