Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)
Dalam kasus korupsi dana BOS ini ada tiga orang tersangka. Selain Ade Suryaman dan Asep Nendi, ada satu orang tersangka lainnya yaitu, Ervan Fauzi Rakhman (EFR), seorang pengusaha.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, perkara ini sudah ditangani jaksa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran dari Polrestabes Bandung.
"Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta," ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).
Ridha menuturkan, modus Ade Suryaman bersama dua orang tersangka lainnya yakni menggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Adapun saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS pada 2020 senilai Rp2,2 miliar.
Ade saat itu menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Selanjutnya, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.
Setelah itu mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.
"Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347, yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut," tutur Ridha.