ilustrasi Masjid Raya Bandung (googlemaps.com/Ibrahim Falqi)
Kemudian, diktum kedua menjelaskan bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Artinya, pengelolaan masjid sepenuhnya kembali mengikuti mekanisme wakaf.
Sementara itu, diktum ketiga menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, terhitung sejak 7 Januari 2026, Masjid Agung Bandung secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah. Penghentian dukungan operasional murni didasari pertimbangan regulasi terkait kepemilikan aset.
"Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi (pendanaan pemerintah). Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan," ujar Andrie, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyebut kebijakan ini menempatkan pengelola pada situasi sulit. Sebab, selama bertahun-tahun, masjid ini diperlakukan layaknya bagian dari aset pemerintah.
"Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung adalah simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat," ujar Roedy dalam keterangannya.