Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)

Bandung, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anastesi FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama, masih menjadi perhatian publik. Salah satunya mengenai penggunaan obat bius yang dilakukan sang dokter untuk memperkosa tiga orang korban.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat pun turut menyoroti pengawasan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengenai pengawasan terhadap penggunaan obat bius oleh dokter residen anastesi.

Ketua IDI Jabar Moh. Luthfi mengatakan, seorang calon dokter spesialis atau mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak diperkenankan menggunakan obat-obatan secara bebas. 

"Dokter residen atau program pendidikan dokter spesialis tentunya tidak bisa menggunakan obat-obatan secara bebas, karena di rumah sakit ada prosedur untuk penggunaan obat, khususnya di rumat sakit pendidikan," kata Luthfi di Bandung, Selasa (15/4/2025).

1. Ada prosedur dalam penggunaan obat bius

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bahkan, untuk menggunakan obat bius sendiri ada prosedur yang harus ditempuh oleh dokter residen ini. Salah satunya dapat rekomendasi dari supervisor, kemudian lanjut pengajuan ke instalasi farmasi untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan. 

"Khususnya di rumah sakit pendidikan itu harus diajukan dulu kepada supervisor atau dokter pendidiknya, kemudian setelah dilakukan approval baru dapat disampaikan ke instalasi farmasi dan setelah disetujui instalasi farmasi baru dapat diberikan kepada pasien," ujarnya.

2. Ada SOP yang dilanggar dari penggunaan obat bius ini

Editorial Team