Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepatuhan Sukarela UMKM Jadi Tantangan Baru Perpajakan
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Sektor UMKM menyumbang lebih dari 61 persen PDB nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja, namun kontribusi pajaknya masih jauh di bawah peran ekonominya.
  • Banyak pelaku UMKM menghadapi kendala biaya kepatuhan dan memilih pencatatan sederhana agar tetap di bawah batas omzet tertentu untuk menghindari pembukuan kompleks.
  • IGA Erna menilai peningkatan kepatuhan pajak perlu dibangun lewat kepercayaan dan pencatatan sederhana agar mendorong kepatuhan sukarela tanpa menekan pelaku usaha kecil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Berdasarkan data 2025, sektor ini menyumbang sekitar 61,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara Rp8.573,89 triliun.

Selain itu, UMKM juga menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, penerimaan pajak dari sektor UMKM dinilai masih belum optimal dibandingkan perannya terhadap perekonomian nasional.

Partner Pajak BDO di Indonesia, IGA Erna Dwi S, menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Menurutnya, pendekatan terhadap UMKM tidak bisa hanya menitikberatkan pada regulasi, tetapi juga perlu membangun kepercayaan pelaku usaha.

Pada 2025, penerimaan PPh Final UMKM tercatat sekitar Rp13,5 triliun. Angka itu masih jauh lebih kecil dibanding total penerimaan PPh nasional yang mencapai Rp1.209 triliun.

1. UMKM dinilai masih hadapi tantangan administrasi pajak

Kepatuhan Sukarela UMKM Jadi Tantangan Baru Perpajakan (Dok. BDO)

IGA Erna mengatakan banyak pelaku UMKM masih menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Salah satu tantangan terbesar adalah biaya kepatuhan atau compliance cost yang dianggap cukup tinggi bagi usaha berskala kecil.

Menurut dia, penerapan pembukuan berstandar akuntansi penuh masih menjadi hambatan bagi sebagian pelaku usaha mikro. Kondisi itu membuat banyak UMKM lebih memilih sistem pencatatan sederhana.

“Kondisi ini menciptakan tantangan bagi otoritas pajak untuk melakukan ekstensifikasi. Namun, kita harus memahami bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban pembukuan berstandar akuntansi penuh sering kali menjadi beban biaya kepatuhan yang sangat tinggi,” ujar IGA Erna.

Pemerintah sendiri telah menerapkan kebijakan dual-track system melalui UU HPP dan PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan tersebut memberikan relaksasi bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar untuk cukup melakukan pencatatan sederhana dan dikenakan PPh Final 0,5 persen.

2. Fenomena zona nyaman disebut masih terjadi

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski kebijakan tersebut dinilai berhasil menarik jutaan UMKM masuk ke sistem administrasi perpajakan, fenomena lain justru muncul di lapangan. IGA Erna menilai sebagian pelaku usaha cenderung bertahan di “zona nyaman”.

Menurutnya, ada kecenderungan UMKM menahan pertumbuhan usaha atau menjaga omzet tetap berada di bawah batas tertentu agar tidak perlu menerapkan pembukuan yang lebih kompleks.

“Muncul kecenderungan pelaku usaha tetap bertahan di ‘zona nyaman’. Mereka enggan menaikkan skala usaha atau bahkan mengelola pelaporan omzetnya agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan pembukuan penuh,” katanya.

Selain itu, kemudahan pencatatan sederhana dinilai membuat pemahaman terhadap Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) belum berkembang secara optimal di kalangan pelaku usaha.

3. Kepatuhan sukarela dinilai lebih efektif

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

IGA Erna menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui kekuatan regulasi, tetapi juga lewat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Ia mengacu pada konsep Slippery Slope dari Erich Kirchler yang menempatkan power dan trust sebagai dua faktor utama.

Menurutnya, pendekatan yang terlalu menekan justru berisiko membuat pelaku usaha bergerak ke sektor informal atau shadow economy. Karena itu, pencatatan sederhana dianggap sebagai instrumen penting untuk membangun kepatuhan sukarela.

“Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan power, tetapi berisiko menghancurkan trust. Pelaku UMKM yang merasa terbebani akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy,” kata IGA Erna.

Ia menilai pencatatan sederhana tidak hanya membantu kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung kesehatan finansial usaha dan mempermudah akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, ketika UMKM merasakan manfaat langsung dari administrasi yang tertib, kepatuhan pajak dapat tumbuh secara alami dan berkelanjutan.

Editorial Team