Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250623-WA0037.jpg
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Kepala Dinas di Jabar akan ditugaskan sebagai Liaison Officer (LO) di 27 kabupaten dan kota.

  • Mereka akan bertugas mengakomodir kebutuhan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari kendala pembangunan hingga persoalan sosial.

  • Penambahan tugas ini tidak menghapus otonomi kepala daerah, LO hanya berfungsi sebagai penghubung untuk memperlancar kendala yang dialami oleh daerah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan tugas tambahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kedinasan sebagai Liaison Officer (Naradamping) di 27 kabupaten dan kota. Mereka nantinya diberikan lima kewenangan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, kepala dinas nantinya bertugas mengakomodir kebutuhan kabupaten kota dalam menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari kendala pembangunan hingga persoalan sosial yang berada di tengah-tengah masyarakat.

"Pak Gubernur mengarahkan tahun depan OPD akan larut di kabupaten dan kota. Tahun depan OPD akan larut di kabupaten dan kota, Pak Kepala OPD akan mendampingi Bupati, kami siapkan sejak sekarang," ujar Herman, dikutip Sabtu (23/8/2025).

1. Kepala dinas akan menjadi penanggung jawab kabupaten dan kota

Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penambahan tugas kepala dinas ini akan dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat untuk memperkuat pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pembangunan di daerah.

"Misalnya Kadis Kesehatan yang menjadi LO Kabupaten Bogor. Maka Kadis Kesehatan ikut bertanggung jawab terhadap koordinasi, sinkronisasi pembangunan di Kabupaten Bogor. Termasuk turut membantu solusi berbagai persoalan yang dihadapi Kabupaten Bogor," ujarnya.

LO Kepala Dinas diproyeksikan untuk senantiasa melayani koordinasi Wali Kota dan Bupati selama 1x24 jam demi kepentingan daerah 

"Jadi kami dari OPD, Pemda Provinsi Jawa Barat mendedikasikan diri untuk kepentingan daerah, karena itu agregasi, kami harus mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi semua Kepala OPD akan diberikan tanggung jawab untuk menjadi penghubung Kabupaten dan Kota," katanya.

2. Tidak melanggar aturan

Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zul Khairil)

Rencana ini sudah masuk pembahasan, dan kini pembagian tugasnya tengah disusun. Herman mengatakan, kepala dinas yang ditugaskan menjadi LO di daerah masih tetap menjalankan tugasnya di kedinasan, hanya saja mereka diberikan tugas tambahan melalui SK yang nantinya bakal diterbitkan.

"Tugasnya di Provinsi sebagai Kepala Dinas, tapi dia dikasih tugas tambahan. Dalam aturan dimungkinkan ASN itu diberikan tugas lainnya oleh pimpinan. Tugas tambahannya menjadi penghubung, tugas tambahannya menjadi LO," katanya.

"Bukan berarti tiap hari ada di kabupaten, karena kantornya tetap di sini. Semua aktivitas seperti biasa, hanya dia kan bisa by phone ke kabupaten dan kota. Atau sekali-kali kan bisa cek-recheck, prosek, berkunjung sekali-kali," tuturnya.

3. Pola komunikasi birokrasi lebih diperbaiki

Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Herman mengatakan, dibentuknya LO ini tidak lantas menghapus kewenangan daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan. Kepala daerah masing-masing tetap memiliki otonomi, sementarq para kepala dinas hanya melakukan koordinasi dan komunikasi agar kendala yang terdapat didaerah dapat segera diproses dengan segera.

Hal ini juga berlaku dengan biro yang ada di Pemprov Jawa Barat, di mana mereka tetap mendapatkan tugas tambahan.

"Kan LO-nya, P Kepala OPD, Biro, unsur seketariat, nanti harus sampai ke Sekda, harus lapor ke gubernur kan? Ya ini untuk membangun kerja sama, untuk membangun sinergitas antarprovinsi dengan Kepala OPD," ungkapnya.

Selain itu ia menegaskan Lo hanya berfungsi sebagai penghubung untuk memperlancar kendala yang dialami oleh daerah.

"Licensed officer, hanya penghubung saja. Fungsi tadi ialah fungsi koordinasi, fungsi fasilitasi, fungsi sinkronisasi, fungsi komunikasi lah. Kurang lebih seperti itu," kata dia.

Editorial Team