Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset miliknya pada Rabu(12/12), lalu. Tanah seluas 6.000 meter persegi itu semula ditinggali 182 kepala keluarga (KK) yang berada di RW11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
Di lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan kumuh yang berada diatas lahan milik Pemkot Bandung. Dengan adanya program "Kotaku" dari pemerintah pusat, Pemkot Bandung berupaya melakukan pembenahan dengan membangun rumah deret agar lebih layak huni dan tertata.
Program tersebut sudah berjalan sejak 12 tahun lalu sejak di bawah kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada hingga saat ini dipimpin Wali Kota Bandung Oded M danial. Selama waktu itu, Pemkot Bandung terus melakukan mediasi kepada warga yang tinggal di wilayah RW 11.
Hingga hasilnya, 176 KK bersedia untuk menerima program pemerintah dengan membangun Rumah deret Tamansari dan bersedia direlokasi sementara. Sementara, hanya 6 KK yang masih menolak untuk menerima program pemerintah dan direlokasi ke tempat sementara.
Setelah belasan tahun proses pembangunan Rumah Deret Tamansari berlangsung, Wali Kota Bandung Oded M Danial akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pembangunan program tersebut dengan berupaya mengamankan aset.
"Kami putuskan 12 Desember, kemarin (pengamanan aset). Kenapa dilakukan pada Desember ini, karena bulan ini sebagai akhir tahun akhir anggaran agar program pembangunan terus berjalan," kata Oded di pendopo, Sabtu(14/12).
Lalu seperti apa kasus Rumah Deret Tamansari yang menjadi viral beberapa hari lalu? Begini tanggapan dari Wali Kota Bandung Oded M Danial.