Ilustrasi | IDN Times/Amelinda Zaneta
Rumusan angka tarif parkir, perlu adanya pengkajian terlebih dahulu sebelum menentukan besaran tarifnya. Karena itu, Dishub dan BPPD diminta berkolaborasi untuk merumuskan kajian tarif parkir tersebut.
Hal ini dikemukakan Wali Kota Bandung Oded M Danial saat melakukan audiensi dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat di Pendopo Kota Bandung, Senin (8/4).
Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E.M Ricky Gustiadi.
“Keberadaan pusat perbelanjaan ini tentunya membutuhkan lahan parkir. Maka itu Pemerintah Kota Bandung akan berkolaborasi dengan Dishub, BPPD, dan melibatkan peran APPBI untuk menyelesaikan masalah parkir di Kota Bandung,” kata Mang Oded.
Meski demikian, pengkajian tarif parkir ini harus menghasilkan rumusan yang seimbang antara menghasilkan pendapatan pajak dari parkir dan juga estetika Kota Bandung. Karena perlu diakui, keberadaan beberapa parkir yang berada di luar pusat perbelanjaan, itu bisa menyebabkan kemacetan.
“Perspektif masyarakat jangan sampai terabaikan. Regulasi dan penataan kota itu penting. Tetapi jangan sampai mengabaikan kenyamanan masyarakat juga,” tegas Mang Oded.
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengaku akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk pengkajian mengenai tarif parkir.
“Kecenderungan masyarakat Bandung yang sedang mengunjungi pusat perbelanjaan adalah mencari tempat parkir yang tidak jauh. Kami akan membuat rumusan mengenai hal ini," ujarnya.