Bandung, IDN Times - Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa iuran kenaikan pembayaran BPJS Kesehatan harus dibatalkan. Keputusan ini pun membuat banyak peserta sumringah. Mereka menilai keputusan MA ini tepat karena kenaikan iuran memang tidak pernah diharapkan para peserta.
Neni, salah satu peserta BPJS Kesehatan bersyukur dengan keputusan tersebut. Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan memang seharusnya jangan dulu naik karena pelayanan kesehatan peserta yang menggunakan fasilitas ini pun belum bagus.
"Kabar bagus nih," ujar Neni, Selasa (10/3). Namun, dia masih mempertanyakan bagaimana dengan uang tambahan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan dalam beberapa bulan ke belakang.
"Terus kalau yang sudah bayar kenaikan tiga bulan gimana nih?" tanya Neni.