Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili Direktur Sanksi Administrasi, Ari Prasetia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Caringin, Kota Bandung. Ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai pembuangan sampah yang mencemari lingkugan oleh pihak pengelola.
Setelah melakukan penilaian kondisi tempat pembuangan sementara (TPS) sampah, Kementerian LH pun menutup tempat tersebut karena dirasa tidak layak menjadi TPS. Terlebih di sini juga terdapat tempat pembakaran sampah yang tidak semestinya meski menggunakan alat incinerator.
"Ini kita berikan sanksi karena sampah malah ditumpuk begini ya, ditimbun, jadi kami akan terus menindaklanjuti," kata Ari ditemui di Pasar Caringin, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah. Karena tidak mengikuti aturan tersebut di mana pengelolaan sampah justru mencemari masyarakat sudah dipastikan ini tidak sesuai dengan pengelolaan yang semestinya.