Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kementerian LH Tutup TPS Sampah Pasar Caringin Bandung

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili Direktur Sanksi Administrasi, Ari Prasetia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Caringin, Kota Bandung. Ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai pembuangan sampah yang mencemari lingkugan oleh pihak pengelola.

Setelah melakukan penilaian kondisi tempat pembuangan sementara (TPS) sampah, Kementerian LH pun menutup tempat tersebut karena dirasa tidak layak menjadi TPS. Terlebih di sini juga terdapat tempat pembakaran sampah yang tidak semestinya meski menggunakan alat incinerator.

"Ini kita berikan sanksi karena sampah malah ditumpuk begini ya, ditimbun, jadi kami akan terus menindaklanjuti," kata Ari ditemui di Pasar Caringin, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah. Karena tidak mengikuti aturan tersebut di mana pengelolaan sampah justru mencemari masyarakat sudah dipastikan ini tidak sesuai dengan pengelolaan yang semestinya.

1. Tak miliki dokumen untuk mengelola sampah

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menyebut bahwa untuk mengelola sampah manajemen Pasar Caringin seharusnya memiliki berbagai dokumen pendukung yang menyebutka bahwa mereka laik mendirikan TPS walaupun sementara. Namun, dokumen itu tidak dimiliki sehingga jelas ini menyalahi aturan.

Termasuk dengan pembakaran sampah yang dilakukan ini pun sudah tidak sesuai dan tidak ada izinnya sama sekali. Sehingga harus ada pembenahan yang dilakukan agar sampah kemudian bisa diolah di TPS ini.

"Jadi ini dengan Pemkot Bandung juga mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan bagaimana pengolahan sampahnya," kata Ari.

2. Tak boleh ada penimbunan sampah lagi

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan penutupan TPS sementara ini artinya pengelola Pasar Caringin tidak diperkenankan membuang sampah lagi di area depan pasar. Sebab, tidak ada dokumen yang memperbolehkan mereka membuang sampah di sini sebab tidak ada persetujuan dari pemerintah daerah.

Termasuk dengan penimbunan yang selama ini dilakukan sudah tidak bisa dilakukan karena ini justru mencemari lingkungan sekitar baik air lindi yang timbul atau bau sampah yang dihirup masyarakat.

"Penimbunan di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan lanjutkan secara hukum ya, artinya nanti mungkin akan ada penyelidikan," kata dia.

3. Pengelola siap bangun TPST

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin Yudi Harianto menuturkan, seiring penutupan TPS ini dia sudah bekerjasama dengan TPA Sarimukti agar bisa membuang sampah sementara ke sana. Setiap hari sampah yang dihasilkan di pasar ini mencapai 48 ton. 30 Ton dibuang secara langsung ke Sarimukti, sementara sisanya 18 ton dipadatkan terlebih dulu untuk kemudian dibuang juga ke TPA tersebut.

Saat ini manajemen tengah berkoordisi dengan Pemprov Jabar untuk membangun TPS Terpadu seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin. Menggandeng perusahaan swasta, sampah dari sini diharap bisa seluruhnya diolah sendiri dan nantinya khusus yang organik bisa digunakan untuk pakan cacing atau ternak lainnya.

"Metedologinya ini sudah ada difermentasi juga biar bisa langsung diolah. Sementara untuk dokumen pembuatan TPST ini sedang kita siapkan juga," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us