Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Beberapa proses yang dilakukan Kemenag Jabar saat ini yaitu pendataan calon jemaah haji hingga beberapa teknis keberangkatan nantinya. Boy mengungkapkan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kementerian baru ini juga masih belum diterima Kemenag Jabar.
"Seperti di daerah sekarang sudah verifikasi jamaah. Tapi kalau perpindahan kami masih menunggu instruksi pusat dan SOTK di daerah sifatnya menunggu," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan seluruh teknis pelaksanaan haji 2026 akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah, Boy membenarkan hal tersebut.
"Keberangkatan haji 2026 langsung ditangani kementerian baru. Tapi kami belum tau bentuk SOTK seperti apa, masih menunggu. Kalau lihat di UU Kementerian Haji dan Umrah itu akan sampai ke kecamatan. Jadi Kanwil, kemudian kabupaten dan kota, baru kecamatan," kata Boy.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah resmi disahkan menjadi UU. Aturan itu menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Adapun, pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan, semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.