Bandung, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta menunda rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Sebab, jika revisi tetap dilakukan dikhawatirkan akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau di tengah pandemik.
“Sebaiknya revisi PP 109 ditunda dulu. Karena kalau dilakukan sekarang akan memberatkan petani dan buruh tani tembakau di Indonesia,” ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro.