Ada tiga pertimbangan yang tertuang dalam SK tersebut. Pertimbangan pertama, yakni Setnov dinyatakan boleh kembali ke Lapas Sukamiskin setelah memenuhi syarat administratif dan subsatantif.
Pertimbangan kedua, tak lain karena Setnov dinilai telah menunjukkan itikad baik. “Yang menilainya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor. Dia mendapat informasi dari wakil permasyarakatan yang ada di Rutan Gunung Sindur, lalu ada juga informasi dari keluarganya (Setnov). Intinya dari semua informasi tersebut, baru bisa diputuskan saudara Setnov dikembalikan ke Lapas Sukamiskin,” ujar Tejo.
Ada pun pertimbangan terakhir ialah surat pernyataan kesanggupan Setnov untuk tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari.
Sebelumnya, Setya Novanto kepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/6) malam, setelah ia dirawat beberapa hari di rumah sakit. Fotonya yang tengah pelesiran bersama sang istri tersebar viral di media sosial hari itu juga, hingga membuat Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, bertindak.
Di malam yang sama, Setnov langsung dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Pemindahan itu dipandang sebagai hukuman yang pantas untuk kenakalan Setnov, karena Rutan Gunung Sindur dikenal memiliki pengawasan yang sangat ketat.