Bandung, IDN Times - Pemerintah terus memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah di tengah meningkatnya frekuensi bencana dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi dan focus group discussion (FGD) tingkat nasional yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus mempercepat implementasi penguatan BPBD di daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menilai perubahan pola bencana saat ini membutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif. Menurutnya, bencana kini datang lebih cepat dengan dampak yang semakin luas.
Dalam forum tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan, bukan hanya berfokus pada respons darurat setelah bencana terjadi.
