Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemendagri Dorong Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana
Kemendagri Dorong Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana (Dok. Kemendagri)
  • Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat BPBD daerah dalam menghadapi meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana di seluruh Indonesia.
  • Pemerintah mendorong perubahan paradigma penanggulangan bencana dari reaktif menjadi berbasis mitigasi dan pengurangan risiko agar daerah lebih siap menghadapi potensi krisis.
  • BPBD diwajibkan lebih mandiri, adaptif, serta berkolaborasi lintas sektor dengan dukungan program internasional seperti SIAP SIAGA guna memperkuat tata kelola kebencanaan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah terus memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah di tengah meningkatnya frekuensi bencana dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi dan focus group discussion (FGD) tingkat nasional yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus mempercepat implementasi penguatan BPBD di daerah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menilai perubahan pola bencana saat ini membutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif. Menurutnya, bencana kini datang lebih cepat dengan dampak yang semakin luas.

Dalam forum tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan, bukan hanya berfokus pada respons darurat setelah bencana terjadi.

1. Pola bencana dinilai semakin sulit diprediksi

Kemendagri Dorong Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana (Dok. Kemendagri)

Safrizal mengatakan pola dan karakteristik bencana di Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai kesiapan daerah menjadi faktor penting untuk melindungi masyarakat dari risiko yang semakin kompleks.

“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?” ujar Safrizal dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, berbagai kejadian banjir bandang, cuaca ekstrem, hingga bencana hidrometeorologi menunjukkan bahwa waktu respons semakin sempit. Dalam sejumlah kasus, jeda antara hujan di wilayah hulu dan banjir di hilir berlangsung sangat cepat sehingga sistem peringatan dini kerap kewalahan.

Kemendagri juga menyoroti fakta bahwa sejumlah infrastruktur yang dibangun berdasarkan asumsi risiko lama kini menghadapi ancaman bencana dengan intensitas lebih besar akibat perubahan iklim dan degradasi lingkungan.

2. Pemerintah dorong paradigma baru penanggulangan bencana

ilustrasi bencana alam topan (commons.wikimedia.org/MODIS Land Rapid Response Team, NASA GSFC)

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah mendorong perubahan paradigma penanggulangan bencana dari yang bersifat reaktif menjadi berbasis mitigasi dan pengurangan risiko. Pendekatan ini dinilai penting agar daerah mampu lebih siap menghadapi potensi krisis.

“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan,” kata Safrizal.

Indonesia sendiri saat ini tercatat berada di peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025. Sebanyak 96,27 persen penduduk tinggal di wilayah dengan paparan risiko bencana, sementara nilai kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp22,85 triliun per tahun.

Safrizal menambahkan, pemerintah daerah harus mampu bergerak cepat karena respons awal dalam 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan masyarakat saat bencana terjadi. Karena itu, penguatan kelembagaan BPBD dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

3. BPBD diminta lebih mandiri dan adaptif

Ilustrasi bencana longsor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan layanan dasar wajib pemerintah daerah, sejajar dengan sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kamiharus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya,” ujar Safrizal.

Aturan tersebut mewajibkan setiap daerah memiliki BPBD yang kuat dan mandiri agar mampu mengambil keputusan cepat saat situasi krisis. Pemerintah juga mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan masyarakat, akademisi, media, hingga sektor swasta.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA turut menyampaikan dukungan terhadap penguatan tata kelola kebencanaan di Indonesia. Program ini menjadi bagian dari kerja sama Indonesia-Australia dalam pengurangan risiko bencana dan penguatan kapasitas daerah menghadapi ancaman bencana di masa depan.

Editorial Team