Bandung, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 551 bal pakaian bekas yang rencananya akan dijual di Pasar Gedebage dan sejumlah pasar pakaian bekas lainnya di Kota Bandung. Penyitaan dilakukan di gudang dekat Pasar Gedebage, Kamis(5/9).
Pengamanan pakaian bekas ini dikarenakan barang impor yang masuk ilegal. Penjualan barang-barang ini pun tidak boleh dilakukan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan, pakaian-pakaian bekas yang diimpor membahayakan masyarakat sebagai konsumen. Kemendag sempat melakukan penelitian dengan mengambil contoh pakaian bekas, dan mesti sudah dicuci beberapa kali ternyata bakteri, jamur, bahkan virus yang menempel masih ada.
"Kalau dimanfaatkan setelah beberapa lama ini bisa menimbulkan penyakit. Nah ini konsentrasi kita karena mengganggu kesehatan," ujar Veri pada saat inspeksi mendadak di Pasar Gedebage, Kamis (5/9).
Kementerian Perdagangan pun mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dan cerdas dalam mengonsumsi produk sandang, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L). Mikroorganisme pathogen yang terdapat dalam pakaian bekas dapat menimbulkan berbagai penyakit karena pakaian langsung bersentuhan dengan tubuh dan dipakai oleh konsumen dalam rentang waktu yang cukup lama.