Sebelumnya, Rahmat Baequni dijemput aparat Polda Jabar pada Kamis (20/6) pukul 23.00 WIB di kediamannya. Sebelum ditangkap, Rahmat lebih dulu berceramah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung.
Kabar tersebut mencuat setelah pengelola akun Instagram Rahmat, @ustadzrahmatbaequni, membikin tulisan di layanan story Instagram-nya. "URB dijemput paksa secara mendadak oleh polisi dikediamannya tanpa surat pemanggilan dan tanpa diizinkan didampingi kuasa hukum," tulis pengelola akun, sesaat setalah Rahmat ditangkap.
Rahmat Baequni telah dilaporkan seseorang atas dugaan penyebaran berita palsu alias hoax. Lewat salah satu ceramahnya, Rahmat Baaequni pernah menjelaskan bahwa ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilpres dan Pileg 2019 meninggal dunia akibat diracun.
Selama 20 jam Rahmat berada di Markas Polda Jabar, dan diizinkan pulang salah satunya dengan syarat wajib lapor.