Bandung, IDN Times - Pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja sebagai tukang pikul dan penggali kubur di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut khusus COVID-19 tengah disorot. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang banyak dikeluhkan keluarga korban pandemik virus corona yang sedang menjadi perbincangan masyarakat.
Lantas bagaimana kondisi para pekerja ini di lapangan?
Salah seorang tukang pikul di TPU Cikadut, Fajar menuturkan, pekerjaan sebagai PHL di TPU ini sangat berat di kala pandemik dengan tingkat kematian yang terus bertambah. Terlebih dalam beberapa waktu terakhir jumlah jenazah yang harus dimakamkan bertambah lebih dari dua kali lipat setiap harinya.
Sedangkan, upah dan bantuan dari Pemkot Bandung selama bekerja teramat sedikit. Untuk upah misalnya, Fajar mengaku, nomilal Rp2,6 juta yang kerap disebut sebagai bayaran per bulan para pekerja tidak tepat seluruhnya.
Upah itu dibayarkan kepada 35 tukang pikul tiap 45 hari bekerja. Diketahui, para tukang pikul itu diangkat pekerja harian lepas atau PHL pada bulan Februari 2021, lalu.
"Di angka Rp2,6 juta. Kami bekerja hitungannya 45 hari. Setelah 45 hari kerja, kami baru terima gaji itu," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (13/7/2021).