Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bhabin bersama Gunawan 'Sadbor' (IDN Times/Istimewa)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Penahanan Gunawan 'Sadbor' dan temannya Supendi alias Toed, TikTokers yang tersandung kasus promosi judi online secara resmi ditangguhkan. Sebelumnya, beredar di media sosial, kondisi Sadbor dan Toed bebas dengan kepala plontos.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepulrohman membantah Gunawan 'Sadbor' dan Toed bebas. Dia mengatakan, mereka mendapatkan penangguhan penahanan hingga batas waktu yang ditentukan oleh penyidik.

"Iya benar (penangguhan penahanan). Sampai kapan itu menjadi kewenangan penyidik ya," kata Aah saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, penangguhan penahanan itu diberikan atas permintaan keluarga dan diatur dalam KUHAP. Aah belum menerangkan lebih lanjut terkait penangguhan tersebut, meski berlandaskan kepada pertimbangan penyidik dengan alasan dan syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dua orang tersangka promosi judi online ini terkenal dengan tren 'Beras Habis Live Solusinya,' mereka juga yang menyebarkan konten joget ayam patuk. Pada 4 November 2024 lalu, keduanya resmi ditahan di Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Samian mengatakan, kasus dugaan promosi situs judi online melalui platform TikTok akun @sadbor86 terungkap setelah adanya laporan keresahan dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan patroli cyber hingga diamankan dua orang tersangka yaitu AS alias T (39 tahun) dan G alias S (38).

"Dari aduan, masyarakat sekitar merasa terganggu, merasa resah adanya kegiatan yang sudah di luar batas waktu yang semestinya. Kadang siang, kadang malam melakukan live streaming. Kemudian dari aduan tersebut kami lakukan patroli siber," kata Samian.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.

Editorial Team