Kekayaan Intelektual untuk Jaminan Utang Bank Mulai Disosialisasikan

Bandung, IDN Times - Kekayaan Intelektual (KI) untuk jaminan atau agunan bank mulai disosialisasikan oleh pemerintah. Mereka memberikan pemahaman pada pihak perbankan dan beberapa pihak terkait lainnya untuk mulai menerima KI sebagai jaminan pinjaman.
Kegiatan ini turut menghadirkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Adapun lokasinya di Gedung Keuangan Bandung, Jalan Asia Afrika, Rabu (8/5/2024).
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon mengatakan, kegiatan sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 ini dilakukan agar masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif bisa menjaminkan karyanya untuk pinjaman bank.
"Ketika SPI ini nanti sudah tersosialisasikan, dijadikan pedoman untuk penilaian KI sebagai objek jaminan utang," ujar Sabaruta.
1. KI sebagai agunan bank seharusnya sudah clear
Tampubolon mengatakan, penilai ini nantinya bisa secara internal dibentuk oleh lembaga keuangan bank dan non-bank. Bisa juga dari penilai publik yang bernaung di dalam MAPPI.
Menurutnya, seluruh kekayaan intelektual memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang. Hal itu pula yang telah diatur dalam SPI 321.
"Tapi dalam pelaksanaan praktik yang sekarang ternyata masih ada perbedaan-perbedaan pandangan bahwa belum semuanya potensial, karena itu sangat tergantung pada ekosistemnya," katanya.
Salah satu contoh KI yang nantinya bisa dijadikan agunan pinjaman ke bank yaitu musik. Menurutnya, musik merupakan salah satu dari subsektor ekonomi kreatif yang ekosistemnya sudah terbentuk. Dia mengatakan, dalam KI itu ada dua hak, yaitu moral dan ekonomi.
Namun, dirinya melihat secara umum hal yang masih menonjol soal moral. Sehingga SPI 321 ini akan banyak membahas soal ekonomi.
"Ke depannya setelah ada Komersialisasi KI yang lebih masif dengan diterbitkannya SPI 321 ini, nanti kami akan banyak ngomong tentang hak ekonomi. Itu impact dari Komersialisasi KI yang semakin masif," ujarnya.