Bandung, IDN Times - Kekayaan Intelektual (KI) untuk jaminan atau agunan bank mulai disosialisasikan oleh pemerintah. Mereka memberikan pemahaman pada pihak perbankan dan beberapa pihak terkait lainnya untuk mulai menerima KI sebagai jaminan pinjaman.
Kegiatan ini turut menghadirkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Adapun lokasinya di Gedung Keuangan Bandung, Jalan Asia Afrika, Rabu (8/5/2024).
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon mengatakan, kegiatan sosialisasi Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 ini dilakukan agar masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif bisa menjaminkan karyanya untuk pinjaman bank.
"Ketika SPI ini nanti sudah tersosialisasikan, dijadikan pedoman untuk penilaian KI sebagai objek jaminan utang," ujar Sabaruta.