Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251217_143028.jpg
Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas perkara ujaran kebencian oleh Resbob, ditangani oleh 6 jaksa.

  • Resbob diduga melanggar Pasal 243 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

  • Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka hingga Februari 2026.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal Resbob. Sebanyak enam orang jaksa ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP telah diterima dari tim penyidik Polda Jabar. Dengan begitu jaksa akan memeriksa kembali sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari Penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob di tanggal 14 Desember 2025," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (14/1/2025).

1. Ancaman pidana empat tahun penjara

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam SPDP yang diterima Kejati Jawa Barat, Sricahyawijaya menyampaikan, Resbob diduga telah melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia memastikan hal itu sudah sesuai dengan berkas dari Polda Jabar.

"Dengan ancaman pidananya (selama) empat tahun penjara," ungkapnya.

Maka untuk selanjutnya, Cahya menyebut Kejati Jabar akan langsung melakukan penelitian terhadap SPDP yang telah diserahkan tersebut.

"Dari SPDP tersebut penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang. Mereka akan mempelajari berkas perkara yang telah dikirim oleh teman-teman penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.

2. Polisi pastikan sudah mengirim semua berkas ke Kejati Jabar

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan terkait dengan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Resbob atau MAPN. Penyerahan tahap satu itu dilakukan pada Selasa (6/1/2026).

"Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada. Dan kemarin, kami telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).

Terkait kasusnya sendiri, ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi serta dua orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAPN alias Resbob, kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan rangkaian pemeriksaan," katanya.

3. Resbob ditahan di Polda Jabar

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa penyidik juga telah melakukan proses penahanan terhadap tersangka, termasuk perpanjangan masa penahanan. Penahanan tersebut dimulai sejak tanggal 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2026.

"Direktorat Reserse Siber Polda Jabar juga telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Januari yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang," katanya.

Ia menegaskan jika Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.

Editorial Team