Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal Resbob. Sebanyak enam orang jaksa ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP telah diterima dari tim penyidik Polda Jabar. Dengan begitu jaksa akan memeriksa kembali sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari Penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob di tanggal 14 Desember 2025," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (14/1/2025).
