Majalengka, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sekdes dengan inisial MGS itu diketahui terbukti menyelewengkan dana desa untuk digunakan judi online (judol).
Kasi Intel Kejari Majalengka Iman Suryaman mengatakan, kasus itu terjadi pada 2025 awal. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, MGS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penanganan tindak pidana korupsi atas dugaan penyelahgunaan keuangan desa tahun 2025 pada Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Pada hari ini pula telah menetapkan tersangka dengan inisial MGS yang merupakan Sekretaris Desa Cipaku," kata Iman, Kamis (3/7/2025).