Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250703_125138_1.jpg
Tersangka Tipikor pake rompi pink (Inin Nastain/IDN Times)

Intinya sih...

  • Tersangka transfer uang dari rekening desa ke rekening pribadi

  • Uang tersebut digunakan untuk judol

  • Tersangka ditahan di Lapas Majalengka

Majalengka, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sekdes dengan inisial MGS itu diketahui terbukti menyelewengkan dana desa untuk digunakan judi online (judol).

Kasi Intel Kejari Majalengka Iman Suryaman mengatakan, kasus itu terjadi pada 2025 awal. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, MGS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penanganan tindak pidana korupsi atas dugaan penyelahgunaan keuangan desa tahun 2025 pada Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Pada hari ini pula telah menetapkan tersangka dengan inisial MGS yang merupakan Sekretaris Desa Cipaku," kata Iman, Kamis (3/7/2025).

1. Tersangka transfer uang dari rekening desa ke rekening pribadi

ilustrasi transfer uang (pexels.com/UMA media)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan terhadap MGS. Penyelewengan yang dilakukan MGS sendiri dilakukan terhadap keuangan desa tahun 2025.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MGS yang merupakan Sekretaris Desa Cipaku," kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka Hendra Prayoga.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, tersangka berinisiatif mentransfer keuangan desa yang merupakan dari ADD dan Dana Desa. Uang itu ditransfer ke rekening pribadi milik tersangka.

"Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara melakukan transfer uang dari rekening Desa Cipaku kepada rekening pribadi tersangka MGS sebesar Rp513.699.732," kata dia.

2. Uang tersebut digunakan untuk judol

Judol (sumber : Blackbox AI)

Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan tersangka untuk melakukan judi online (judol). Kepada petugas, tersangka juga mengaku uang hasil penyelewengan itu digunakan untuk membeli diamond yang merupakan alat tukar di salah satu permainan online.

"Uang sejumlah tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond yang merupakan alat tukar dalam salah satu mobile game. Tersangka mengaku hanya untuk itu aja. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat," kata dia.

Dari total uang yang diselewengkan itu, kata Hendra, tersangka telah mengembalikan sebagian uang tersebut. "Selanjutnya, terdapat realisasi dan pengembalian sejumlah Rp65.400.000 untuk keuangan Desa Cipaku yang disalahgunakan oleh tersangka MGS."

"Sehingga masih tersisa sebesar Rp448.315.756 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang kemudian nilai tersebut menjadi kerugian keuangan negara," kata dia.

3. Tersangka ditahan di Lapas Majalengka

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan terhadap sekitar sebelas orang. Selain itu, petugas juga sudah meminta keterangan seorang saksi ahli dari instansi terkait.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa kurang lebih sebelas orang saksi yang terdiri dari perangkat Desa Cipaku dan unsur BPD Desa Cipaku. Kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa satu orang ahli yakni ahli auditor pada Inspektorat Kabupaten Majalengka," kata dia.

Tim penyidik juga telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti yakni sebanyak 72 dokumen. "Tim Penyidik juga telah memperoleh laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor pada Inspektorat Kabupaten Majalengka nomor 700.1.2.1/050/Irban 5/2025/M tanggal 26 Juni 2025 dengan kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut adalah sebesar Rp448.299.732," katanya.

Atas perbuatannya, kata Hendra, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999. Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka, selama 20 hari ke depan.

"Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Majalengka terhitung mulai hari ini tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Juli 2025," ujarnya.

Editorial Team