Kejari Majalengka Tahan Empat Orang Tersangka Tipikor CSR

Majalengka, IDN Times - Empat orang warga Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana CSR. Dalam kasus tersebut, terdapat kerugian sekitar Rp2,6 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan mengatakan, para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan penyaluran dana PKBL (program kemitraan dan bina lingkungan) melalui program GP3K (gerakan peningkatan produksi pangan) tahun 2011-2012.
Dugaan penyelewengan itu terjadi pada Gapoktan Sumber Sari, Gapoktan Pilang Jaya, dan Gapoktan Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
“Memang dulu ada proses penanganan perkara yang sama dari PT. Sang Hyang dan sudah ada yang diproses terhadap pegawai PT Sang Hyang juga. Nah kami telusuri pasa 2017. Karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan, kami telusuri lagi,” kata Wawan
1. Membentuk Gapoktan fiktif
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial RS, SR, TR, dan BR. Dijelaskan Wawan, para tersangka diketahui membuat Gapoktan fiktif, dengan tujuan bisa mendapatkan dana CSR dari PT Sang Hyang Seri itu.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membentuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Poktan (Kelompok Tani), dan Proposal fiktif.
“Tujuannya agar mendapatkan bantuan dari program PKBL itu. Dana yang diterima Gapoktan fiktif itu sebesar Rp2.660.215.500 dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Dalam proposal itu, tercatat ada sekitar 600 orang petani, yang dicatut sebagai bagian dari Gapoktan. Namun, pada kenyataannya, mereka tidak mendapatkan bantuan yang dimaksud.
“Sebanyak 600 (petani). Itu yang CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) ya. Ternyata hanya dicatat saja namanya, (uangnya untuk) kepentingan pribadi. Dipakai untuk apa, nanti (dibuka) di persidangan,” ujar Wawan.