Majalengka, IDN Times - Empat orang warga Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana CSR. Dalam kasus tersebut, terdapat kerugian sekitar Rp2,6 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan mengatakan, para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan penyaluran dana PKBL (program kemitraan dan bina lingkungan) melalui program GP3K (gerakan peningkatan produksi pangan) tahun 2011-2012.
Dugaan penyelewengan itu terjadi pada Gapoktan Sumber Sari, Gapoktan Pilang Jaya, dan Gapoktan Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
“Memang dulu ada proses penanganan perkara yang sama dari PT. Sang Hyang dan sudah ada yang diproses terhadap pegawai PT Sang Hyang juga. Nah kami telusuri pasa 2017. Karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan, kami telusuri lagi,” kata Wawan