Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orangtua terhadap TS. Ini setelah TS terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan hingga memaksa anaknya, PA (14), untuk melakukan hubungan badan.
Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Karawang Moslem Haraki mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan gugatan dan melakukan sidang perdana pada Kamis (10/4/2025), di Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkaran 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw.
Gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Perbuatan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang pada 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Moslem, Minggu (13/4/2025).