Kejari Karawang Ajukan Gugatan Kekuasan Seorang Ayah atas Anaknya

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orangtua terhadap TS. Ini setelah TS terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan hingga memaksa anaknya, PA (14), untuk melakukan hubungan badan.
Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Karawang Moslem Haraki mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan gugatan dan melakukan sidang perdana pada Kamis (10/4/2025), di Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkaran 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw.
Gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum Tergugat yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Perbuatan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang pada 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Moslem, Minggu (13/4/2025).
1. Ingin berikan efek jera

Dia menuturkan, gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Karawang. Hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak.
"Kami juga ingin memberikan efek jera bagi orang tua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik," papar Moslem.
2. Kasus bermula saat korban tinggal berdua dengan pelaku

Menurutnya, kasus ini bermula ketika pada 2023 korban tinggal hanya berdua bersama ayahnya karena sang ibu haru bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Kemudian, pada suatu hari korban diminta untuk mencarikan kutu di kepala pelaku.
Ketika sedang memegang kepala tergugat, korban kemudian diraba di bagian vagina. Tak sampai di situ, TS juga membawa korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
"TS mengancam korban untuk tidak bilang ke siapapun atau akan dipukul. Saat kejadian korban ini umurnya sekitar 13 tahun," ungkapnya.
3. Harap hak asuh hanya dimiliki ibunya

Moslem menyebut dalam isi gugatan hak asuh ini, JPN berharap agar tergugat dicabut kekuasannya sebagai orang tua korban, termasuk dengan perwaliannya. Adapun nantinya sang ibu, SS akan menjadi pemegang orang tua korban sepenuhnya.
JPN pun meminta agar Pengadilan Agama Karawang bisa menetapkan SS sebagai pemegang orang tua tunggal atas PA. Meski demikian pelaku nantinya tetap wajib untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada PA.
"Jadi hak asuh ini hanya untuk ibunya saja, sedangkan tergugat ini tetap punya kewajiban untuk menafkahinya," pungkas Moslem