IDN Times/Debbie Sutrisno
Polda Jabar tengah berupaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait dengan judol. Salah satu caranya, yakni dengan melakukan kegiatan monitoring ataupun patroli di media-media sosial maupun media online.
"Nah sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli cyber kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024).
Jules mengatakan, saat ini kepada 72 situs yang terindikasi judi online ini telah diminta untuk dilakukan permohonan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut.
"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kami minta, kami mohonkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," katanya.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi. Hadi menyampaikan lima provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online.
Hadi menuturkan, data itu didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).