Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi MPLS SMA (sman11medan.sch.id)

Intinya sih...

  • Kegiatan dan materi MPLS Ramah 2025

  • Rangkaian kegiatan dan materi yang sistematis serta relevan dengan pelaksanaan MPLS Ramah 2025.

  • Dibagi dalam kegiatan wajib dan pilihan, termasuk pengenalan karakter, sarana pendidikan, fasilitas umum, visi misi sekolah, intrakurikuler, kesiswaan, budaya sekolah, dan asesmen literasi membaca dan numerasi.

  • Kegiatan bisa disesuaikan kebutukan Disdik

  • Kegiatan pilihan dapat dipilih sesuai ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan.

  • Termasuk pengenalan program kesehat

Bandung, IDN Times - Sebelum aktif belajar di kelas, para siswa baru akan melaksanakan rangkaian kegiatan MPLS. Kegiatan ini sebagai awal perkenalan siswa terhadap lingkungan baru, para guru, teman, serta sistem pembelajaran yang akan dijalani selama bersekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan kebijakan MPLS Ramah 2025, yang diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen nomor 10 tahun 2025.

Kebijakan MPLS Ramah bertujuan untuk membentuk karakter positif, kemampuan beradaptasi, dan semangat belajar pada anak, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari hal menyimpang, seperti perpeloncoan.

Oleh sebab itu, pelaksanaan MPLS perlu diisi dengan kegiatan dan materi yang mengandung nilai-nilai positif bagi siswa baru. Lantas, apa saja kegiatan atau materi MPLS yang telah diatur oleh Kemendikdasmen? Apakah ada pelibatan unsur TNI dan Polri? Berikut penjelasannya.

1. Kegiatan dan materi MPLS Ramah 2025

ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Husniati Salma)

Dalam pelaksanaannya, seluruh panitia akan menyusun kegiatan dan materi yang sistematis serta relevan dengan pelaksanaan MPLS Ramah 2025. Rangkaian kegiatan dan materi MPLS Ramah 2025 memiliki silabus yang berbeda tiap jenjang pendidikan, mulai dari Paud, SD, SMP, dan SMA/SMK. Namun, secara keseluruhan memiliki topik dan tujuan yang sama.

Kegiatan sekaligus materi MPLS Ramah 2025 dibagi dalam dua bagian, yakni kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Berikut kegiatan wajib yang menjadi bagian dari MPLS Ramah:

Kegiatan untuk menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pertemuan pagi ceria, pengenalan profil lulusan, dan aktivitas lainnya terkait program pencegahan penyimpangan isu sosial.

  • Kegiatan pengenalan dan interaksi positif dengan warga satuan pendidikan.

  • Kegiatan pengenalan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang akan dimanfaatkan oleh para siswa baru.

  • Kegiatan pengenalan fasilitas umum yang tersedia di lingkungan terdekat satuan pendidikan.

  • Kegiatan pengenalan visi, misi, dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan.

  • Kegiatan pengenalan intrakurikuler (mata pelajaran wajib dan pilihan) serta kokurikuler (praktik, studi lapangan, atau media pembelajaran) yang dilaksanakan di satuan pendidikan.

  • Kegiatan pengenalan kegiatan kesiswaan, seperti kegiatan OSIS, Pramuka, PMR, Rohis, atau kegiatan akademik dan non-akademik di luar kelas.

  • Kegiatan pengenalan budaya satuan pendidikan, seperti program unggulan, kegiatan rutin, dan tata tertib.

  • Kegiatan asesmen MPLS Ramah untuk literasi membaca dan numerasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan baca dan berhitung pada siswa baru.

2. Kegiatan bisa disesuaikan kebutukan Disdik

ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Herlambang Tinasih Gusti)

Sementara, kegiatan pilihan dalam MPLS 2025 dapat dipilih sesuai ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan, di antaranya seperti:

  • Kegiatan pengenalan program kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

  • Kegiatan pengenalan empat pilar kebangsaan.

  • Kegiatan pencegahan isu pornografi.

  • Kegiatan pencegahan perkawinan anak.

  • Kegiatan pencegahan isu sosial lainnya.

  • Kegiatan pendidikan perubahan iklim.

  • Baca juga: Perpanjang durasi, Mendikdasmen: MPLS jadi momen kenali bakat murid

3. Larangan dalam kegiatan MPLS Ramah 2025

ilustrasi kegiatan MPLS (unsplash.com/Husniati Salma)

Untuk mendukung pelaksanaan MPLS Ramah, Kemendikdasmen menetapkan larangan tegas terhadap segala aktivitas kekerasan, kegiatan tanpa pengawasan, perpeloncoan, tugas yang tidak relevan, hingga penggunaan atribut yang dapat mempermalukan siswa.

Saat pelaksanaan MPLS Ramah, seluruh satuan pendidikan dapat menganjurkan para siswa untuk menggunakan seragam jenjang sebelumnya, yang tidak memberatkan orang tua atau walinya. Pengawasan kegiatan MPLS Ramah akan dilakukan oleh para guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, dan Kemendikdasmen, sekaligus melibatkan orang tua sebagai mitra pengawasan.

Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran dapat dilaporkan melalui Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen: 177, atau kanal pengaduan LAPOR Kemendikdasmen https://kemendikdasmen.lapor.go.id/.

Editorial Team