Bandung, IDN Times - Sebelum aktif belajar di kelas, para siswa baru akan melaksanakan rangkaian kegiatan MPLS. Kegiatan ini sebagai awal perkenalan siswa terhadap lingkungan baru, para guru, teman, serta sistem pembelajaran yang akan dijalani selama bersekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan kebijakan MPLS Ramah 2025, yang diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen nomor 10 tahun 2025.
Kebijakan MPLS Ramah bertujuan untuk membentuk karakter positif, kemampuan beradaptasi, dan semangat belajar pada anak, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari hal menyimpang, seperti perpeloncoan.
Oleh sebab itu, pelaksanaan MPLS perlu diisi dengan kegiatan dan materi yang mengandung nilai-nilai positif bagi siswa baru. Lantas, apa saja kegiatan atau materi MPLS yang telah diatur oleh Kemendikdasmen? Apakah ada pelibatan unsur TNI dan Polri? Berikut penjelasannya.