Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Bandung, IDN Times - Kegiatan Jalsah Salanah jamaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, Kuningan, dibatalkan oleh Pemerintah Daerah. Pada Jumat (6/12/2024), mereka berdalih pelarangan dilakukan untuk menjaga kondusivitas.

"Kami mendapatkan pernyataan dari kepala desa Manislor yang merupakan salah satu jamaah Ahmadiyah bahwasannya dibatalkannya kegiatan ini demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Kuningan," ungkap Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib melalui keterangan resminya.

1. Pembatalan mengacu pada Pergub Nomor 12 Tahun 2011

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Pj Bupati Agus Toyib mengungkapkan, pelarangan kegiatan ini didasarkan kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

Di mana pada bab III yang menerangkan larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah pasal 3 ayat 1 yaitu penganut anggota dan atau anggota pengurus jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran, dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan ini juga tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh JAI kepada PJ Bupati Kuningan No 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

"Di dalam surat tersebut disampaikan juga permohonan maaf kepada Pj Bupati Kuningan dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan," kata Toyib.

2. Bey minta kerukunan umat beragama dijaga

Editorial Team

Tonton lebih seru di