Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)
Sementara itu pembatalan kegiatan ini turut disorot berbagai pihak, seperti Konsorsium Inklusi tang terdiri dari INFID, Setara Institute, Maarif Institute, Yayasan Inklusif, Medialink, Unika Soegijapranata, Fatayat NU Jawa Barat, dan Fatayat NU Jawa Timur.
Dalam pernyataan sikap, Konsorsium Inklusi mendesak pemerintah untuk tidak tunduk terhadap tekanan kelompok intoleran yang menolak pelaksanaan Jalsah Salanah 2024. Penolakan tersebut harus dilihat sebagai aspirasi biasa yang tidak boleh diistimewakan menjadi sikap negara.
Sebagai catatan, Jalsah Salanah selama ini juga mendapatkan dukungan yang besar dari para akademisi, masyarakat sipil, media, bahkan pejabat negara. Konsorsium Inklusi menilai, pelarangan Jalsah Salanah oleh Forkopimda Kuningan yang dibingkai dalam narasi menjaga kerukunan dan ketertiban umum hanyalah alibi yang semakin melanggengkan tindakan diskriminatif pemerintah terhadap kelompok minoritas.
Negara dan alat negara justru hanya menciptakan ‘penertiban’, alih-alih memberikan perlindungan dan menjamin iklim kebebasan beragama yang inklusif. Oleh sebabnya mereka meminta kepada pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri untuk menjamin dan melindungi pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai Hak Konstitusional Warga Negara yang dijamin UUD Negara RI tahun 1945.