Kapolres menambahkan, Ketiadaan pemisah kedua lajur di bagian tengah jalur Tol Cipali disayangkan. Keberadaan pemisahan jalur tersebut, dipandang dapat meminimalisir resiko kecelakaan.
Mariyono menyebutkan, KM 150 yang menjadi lokasi kecelakaan maut antara empat kendaraan hingga menewaskan 12 orang, diketahui tanpa pemisah median jalan atau dikenal dengan sebutan concrete barrier. Kondisi itu dinilai telah memperbesar resiko kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali pada khususnya.
"Tidak ada pembatas antara jalur A dan jalur B di Tol Cipali yang jadi lokasi kecelakaan. Sehingga, ketika sebuah kendaraan lepas kendali, bisa langsung menyeberang ke jalur sebelahnya seperti kejadian ini (kecelakaan maut pada Senin dini hari kemarin)," ujarnya.
Mariyono mengatakan, setidaknya ditemukan 14 kecelakaan lalu lintas yang serupa akibat ketiadaan concrete barrier. Persoalan ini pun telah disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat saat mengecek lokasi pasca kejadian.
Dia mengingatkan, keberadaan concrete barrier sesungguhnya dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas. Terlebih, di jalur bebas hambatan atau tol di mana pengendara bisa memacu kecepatan kendaraannya hingga 100 km/jam.
"Jadi kalau ada pembatas (concrete barrier) resiko menyeberang ke lajur sebelah dan adu bagong dengan kendaraan lain, sangat kecil," tuturnya.
Karena itu, pihaknya menyarankan kepada pengelola jalur Tol Cipali untuk memasang concrete barrier sepanjang jalan. Dengan begitu, resiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.