Bandung, IDN Times – Pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terus menuai perhatian publik. Kebijakan ini dinilai membawa implikasi luas, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dinamika internal organisasi keagamaan di Indonesia.
Merespons isu tersebut, Katadata Insight Center (KIC) melakukan kajian untuk memetakan pandangan dan sikap ormas terhadap kebijakan konsesi tambang. Studi ini bertujuan melihat sejauh mana kebijakan tersebut diterima, diperdebatkan, hingga berpotensi memengaruhi kohesi internal organisasi.
Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 415 responden yang merupakan pengurus dan anggota aktif ormas. Temuan riset ini kemudian dipaparkan dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk “Hasil Survei Tambang untuk Ormas: Apa Dampaknya Bagi Umat?” yang digelar di Kantor Katadata, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan konsesi tambang memunculkan beragam perspektif di internal ormas keagamaan. Meski terdapat perbedaan sikap, dinamika yang muncul dinilai masih berada dalam batas yang terkendali dan tidak sampai memicu perpecahan organisasi.
