Bandung, IDN Times - Kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dinilai mendukung pada kapitalisme pendidilkan. Pasalnya kebijakan itu erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan industri.
Empat poin dari kebijakan kampus merdeka itu meliputi; pembukaan prodi baru, hak bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi yang sedang ditempuh, program re-akreditasi, dan kebebasan bagi perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PT BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi perguruan tinggi badan hukum atau biasa disebut dengan PTN BH.
Pengamat Pendidikan Dan Satriana mengatakan, dari empat poin itu, ada dua poin yang menurutnya perlu diperhatikan dan dibahas lebih lanjut. Sebab, kata dia, jika tidak dilakukan pembahasan mendalam, kebijakan itu malah akan menggeser makna perguruan tinggi dan berakibat meningginya biaya pendidikan.
"Pertama soal kemudahan universitas menjadi badan hukum dan soal magang mahasiswa," kata Dan saat dihubungi, Minggu (2/2).