Kebijakan Jam Sekolah 06.30 WIB Tak Bisa Berlaku Menyeluruh, Ini Alasannya

- Kondisi daerah beragam, tidak bisa diterapkan menyeluruh
- Jam masuk lebih pagi bisa mengurai kemacetan kota besar
- Sekolah-sekolah di daerah tertentu biarkan masuk jam 07.00 WIB
Majalengka, IDN Times - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam belajar dimulai pukul 06.30 WIB masih terus menuai pro-kontra. Bahkan ada beberapa sekolah di sebagian kabupaten/kota di Jabar yang tidak mengikuti arahan Dedi.
Di sisi lain, anggota Komisi 5 DPRD Jabar Encep Sugiana menilai, kebijakan jam belajar dimulai pukul 06.30 WIB tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh.
"Saya kemarin juga pernah menyampaikan, jangan disama-ratakan," kata Encep saat reses di Bapermin (Balai Permusyawaratan Muslimin) Majalengka, Selasa (29/7/2025).
1. Kondisi daerah beragam, tidak bisa diterapkan menyeluruh

Kondisi geografis kabupaten/kota di Jawa Barat, kata Encep, menjadi salah satu pertimbangan mengapa kebijakan itu tidak bisa diterapkan secara menyeluruh. Di suatu daerah, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada jarak antara pemukiman dengan sekolah lumayan jauh.
"Karena kondisinya berbeda-beda. Terbayang kalau misalnya ada sekolah yang (lokasi) siswanya padah jauh, apalagi misalnya melewati perjalanan jauh. Mereka mungkin harus berangkat agak pagian," ujar dia.
2. Tidak dipungkiri, jam masuk lebih pagi bisa mengurai kemacetan kota besar

Kendati demikian, Encep menilai, pemberlakuan jam masuk pukul 06.30 itu juga memiliki dampak positif. Salah satunya, di kota besar yang padat lalu lintas, perubahan jam masuk itu dinilai bisa mengurangi kemacetan.
"Tetapi juga ada sisi positifnya adalah mengurai, kota-kota besar mungkin mengurai kemacetan. Sehingga ada yang biasanya satu waktu (berangkat kerja dan sekolah), ini mungkin bisa terbagi kan," katanya.
"Yang kedua, kalau anaknya sudah siap, sebetulnya mungkin di pagi hari lebih fresh lah. Tapi tidak semua wilayah itu bisa melakukan seperti itu," ujar politikus PKS itu.
3. Sekolah-sekolah di daerah tertentu biarkan masuk jam 07.00 WIB

Melihat dampak positif dan negatif, Encep kembali menegaskan pemberlakuan jam masuk pukul 06.30 WIB tidak bisa dipaksakan di semua daerah. Ia menegaskan, tidak sedikit masih ditemukan jarak antara sekolah dengan rumah siswa yang lumayan jauh, sehingga dikhawatirkan menimbulkan masalah baru ketika mereka berangkat masih pagi buta.
"Ya kalau misalnya ada satu sekolah yang anaknya (siswa), misalnya karena gak bisa kos, dia kan harus berangkat dari rumahnya. Padahal jarak antara rumah dan sekolah ini kan juga lumayan, kan? Mereka kan mungkin harus berangkat pada subuh langsung," kata dia.
Bagi sekolah yang kondisinya seperti itu, kata dia, sebaiknya jam masuk tetap seperti semula yakni pukul 07.00 WIB. "Sebaiknya juga tidak diberlakukan di setiap sekolah. Maksudnya masih diberi kesempatan bagi daerah-daerah tertentu untuk bisa masuk jam 07.00 WIB, begitu," kata Encep