Bandung, IDN Times - Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dan tidak langsung masih menjadi pro dan kontra. Sejumlah akademisi dan praktisi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), turut memberikan respons soal dampak positif dan negatif dari rencana ini.
Menurut Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, demokrasi tidak bisa disempitkan maknanya hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat. Hal ini dikarenakan dalam konstitusi Indonesia tidak ada satu pun norma yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih.
"Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung," ujar Dedi di Bandung, Jawa Barat, Senin (19/1/2026).
