Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251217_143028.jpg
Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • Resbob ditahan di Polda Jabar setelah berkasnya dinyatakan lengkap

  • Kedua teman Resbob masih berstatus saksi dan belum dijadikan tersangka

  • VPC ingin kedua teman Resbob dijadikan tersangka karena terlibat dalam video yang mengandung unsur sara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejati Jawa Barat (Jabar) memberikan informasi terbaru soal penanganan kasus YouTuber Resbob. Berkas perkara dari pria bernama Adimas Firdaus Putra Nasihan itu telah dinyatakan lengkap alias P21.

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025 atas kasus penghinaan Suku Sunda. Dia sempat kabur ke Surabaya, Solo, lalu diciduk saat berada di Ungaran, Semarang.

"Kasus Resbob sudah P21 tanggal 9 Januari 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

1. Masih ditahan di Polda Jabar

Polda Jabar telah membawa YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus Putra yang melakukan penghinaan pada masyarakat Sunda, dok. Istimewa

Setelah dinyatakan lengkap, Kejati akan melimpahkan berkas Resbob beserta barang bukti kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. Pelimpahan tersebut rencananya dilakukan pekan depan.

"Direncanakan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Kota Bandung, tanggal 27 Januari 2026," ungkapnya.

Resbob sendiri diketahui masih ditahan di Polda Jabar. Setelah pelimpahan, jaksa akan merampungkan berkas dakwaan untuk bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas dakwaan saat ini masih disusun dan disempurnakan. Kami target sesegera mungkin supaya bisa langsung limpah ke pengadilan," pungkasnya.

Setelah jadi tersangka, Resbob dijerat Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun kurungan penjara.

2. Kedua temannya masih berstatus saksi

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dua rekan Resbob yang diduga terlibat tidak memenuhi Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan.

"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," kata Hendra, Senin (19/1/2026).

Hendra menyebut, kedua teman Resbob masih berstatus sebagai saksi. Keterangan mereka, ucap Hendra, memberatkan kejahatan yang dilakukan Resbob.

"Iya saksi. Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil," ujarnya.

Dia bilang, saat ini hanya Resbob yang dilanjutkan ke meja hijau. Tetapi, untuk status dua rekannya itu dapat berubah tergantung keterangan Resbob dalam persidangan.

"Iya, sementara masih itu dulu. Tapi seandainya nanti menyampaikan bahwa mereka seiya sekata nanti kita (ditindaklanjuti kembali). Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah," ucapnya.

3. VPC ingin semua jadi tersangka

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, pengacara Viking Persib Club (VPC), Ferdy Rizki Adilya mengaku keberatan bila dua rekan Resbob tak dijadikan tersangka.

"Secara terus terang, kami menyatakan keberatan apabila kedua orang tersebut tidak dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, mengingat fakta-fakta yang kami ketahui dalam perkara ini bahwa kedua rekannya tersebut juga turut serta dalam munculnya video yang mengandung unsur sara tersebut," katanya beberapa waktu lalu.

Meski demikian, karena penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, maka dia menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik.

Editorial Team