Bandung, IDN Times - Kejati Jawa Barat (Jabar) memberikan informasi terbaru soal penanganan kasus YouTuber Resbob. Berkas perkara dari pria bernama Adimas Firdaus Putra Nasihan itu telah dinyatakan lengkap alias P21.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025 atas kasus penghinaan Suku Sunda. Dia sempat kabur ke Surabaya, Solo, lalu diciduk saat berada di Ungaran, Semarang.
"Kasus Resbob sudah P21 tanggal 9 Januari 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
