Majalengka IDN Times - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Cigasong Majalengka mulai menjalani persidangan pertama, Rabu (12/9/2024).
Ada empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam, PNS di lingkungan Pemkab Majalengka Maya Andriyati, pengusaha Andi Nurmawan, dan mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor itu, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Ya, intinya kemarin sidang pertama mengenai dakwaan," kata Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan, Jumat (13/9/2024).