Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inin Nastain IDN Times/ Kajari Majalengka

 Majalengka IDN Times - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Cigasong Majalengka mulai menjalani persidangan pertama, Rabu (12/9/2024).

Ada empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam, PNS di lingkungan Pemkab Majalengka Maya Andriyati, pengusaha Andi Nurmawan, dan mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor itu, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Ya, intinya kemarin sidang pertama mengenai dakwaan," kata Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan, Jumat (13/9/2024).

1. Irfan ajukan penangguhan penahanan

ilustrasi ruang persidangan (pixabay.com/12019)

Dijelaskan Wawan, sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Menyikapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu terdakwa yakni Irfan tidak mengajukan eksepsi. 

"Irfan tidak mengajukan eksepsi, yang lain mengajukan eksepsi. Ditunda seminggu, tanggal 18 (September)," kata Wawan.

Kendati tidak mengajukan eksepsi, jelas Wawan, terdakwa Irfan mengajukan penangguhan. Keputusan apakah pengajuan itu akan diterima atau tidak, Wawan menjelaskan berada di tangan majlis hakim.

"Tidak eksepsi, tapi mengajukan penangguhan. Itu keputusan ada di majlis hakim. Tidak ada berkaitan dengan kejaksaan, karena udah limpah, itu kewenangan di majlis hakim" kata dia.

Dalam hal penanganan kasus tersebut, Wawan menjelaskan, memang ada kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Kejari. 

"Pengajuan di sana (Kejati) , tapi administrasi di sini. Saksi nanti yang memanggil dari sana (Kejati) juga. JPU ya (yang memanggil), bukan penyidik," papar dia.

Irfan sendiri terjerat kasus tersebut saat duduk sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) di Setda Majalengka.

2. Terdakwa Maya minta perlindungan

Editorial Team

Tonton lebih seru di