Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kini jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut Helena Lim delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun kurungan.
JPU menyebut baik Helena Lim dan Harvey Moeis menerima aliran dana Rp420 miliar. Menurut Helena Lim, asal muasal muncul nilai Rp420 miliar yang kemudian menjadi dasar pengenaan uang pengganti adalah perhitungan kira-kira yang muncul pada saat sedang diperiksa oleh salah satu penyidik.
Saat itu ia ditanya tentang nilai total transaksi para terdakwa dengan PT QSE, Helena Lim menjawab dengan spontan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik tersebut memaksanya untuk harus mengingat dan dipaksa untuk mengatakan sebuah angka, meski begitu banyak transaksi yang ada di PT QSE. Pada faktanya pedagang valuta asing selalu bertransaksi melalui rekening bank setiap hari.
“Saya ini hanya manusia biasa Yang Mulia Majelis Hakim, sangatlah mustahil bagi saya untuk bisa mengingat ribuan bahkan jutaan transaksi tanpa melihat data dari rekening koran,” ujarnya.
Adapun Helena Lim menilai penentuan untuk uang pengganti senilai Rp210 miliar dirasa tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan karena pendapatannya tidak sebesar itu. Keuntungan bisnis selisih kurs sekitar Rp10 (sepuluh Rupiah) sampai dengan Rp30 per Valuta Asing. Karenanya ia meminta hakim untuk bertindak adil dalam memberikan vonis.
"Saya mohon keadilan Yang Mulia, agar berkenan menempatkan diri di posisi saya. Dan mohon dengan sangat agar Yang Mulia mempertimbangkan dengan hati nurani kepantasan tuntutan delapan tahun ditambah empat tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut" ujarnya.