Bandung, IDN Times - Dalam kasus dugaan korupsi timah dengan total kerugian negara fantastis sebesar Rp300 triliun, kejaksaan dinilai gagal membuktikan kerugian tersebut hingga akhir persidangan. Setidaknya, hal itu menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa.
Ufran menilai, klaim kerugian tersebut sejak awal cenderung tendensius dan diragukan kebenarannya.
"Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," ujar Ufran dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (5/1/2025).