Bandung, IDN Times - Persidangan pledoi kasus timah Bangka Belitung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memunculkan sejumlah fakta baru. Eks Direktur Pengembangan PT. Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai hal dalam perseroan tanpa seizin Direktur Utama.
Dalam persidangan, ia mengaku hanya bekerja sebagai karyawan profesional dengan posisi Direktur Pengembangan Usaha yang diangkat oleh Direktur Utama RBT Suparta melalui Surat Keputusan (SK) oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin No. 032/SK-HR/RBT/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yakni hanya sebatas Surat Keputusan Direksi.
“Meskipun jabatan saya memiliki judul 'direktur', nama saya tidak ada dalam akta perusahaan. Posisi direktur yang dimaksud dalam jabatan saya adalah direktur dalam struktur organisasi perusahaan, bukan direktur sebagai organ perusahaan yaitu pengurus perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perseroan Terbatas,” kata Reza, di depan Majelis Hakim dalam persidangan.
Karenanya ia tidak memiliki wewenang untuk membuat Keputusan dan dianggap berwenang mewakili Perusahaan hanya sebatas kewenangan yang dikuasakan kepadanya.