Bandung, IDN Times – Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan kabar penyegelan Situs Batu Satangtung, Curug Goong, yang terletak di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Peristiwa itu dianggap sebagai pelanggaran budaya, utamanya bagi masyarakat adat Sunda Wiwitan, mengingat yang disegel adalah sebuah situs peninggalan sarat sejarah.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan. Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan mengatakan bahwa partainya telah memanggil pihak yang bersangkutan untuk menengahi masalah tersebut.
Masyarakat adat Cigugur Kabupaten Kuningan sudah ada sejak tahun 1885. Mereka merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khas, dan hidup berkelompok secara harmonis sesuai dengan hukum adatnya. Sementara Situs Batu Satangtung sebenarnya merupakan sebuah pusara atau makam. Pembangunan situs itu mendapat penolakan dari masyarakat karena dianggap akan digunakan sebagai tempat pemujaan (musyrik).
Aksi penolakan tersebut dilakukan baik melalui surat, audiensi ke DPRD sampai akhirnya terjadinya aksi unjuk rasa dengan sasaran Situs Batu Satangtung. Untuk menghindari konflik horisontal, maka Bupati Kuningan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan sehingga tidak ada aksi pengrusakan yang dilakukan masa aksi unjuk rasa tersebut.